NASIONAL

Wasekjen MUI: Biarkan Dana Wakaf Dikelola Lembaga Islam Saja

Jakarta (SI Online) – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain mengaku tidak setuju jika pemerintah memanfaatkan dana wakaf untuk pembangunan.

Menurut Tengku, dana wakaf harus dikelola secara hati-hati dan jika dipakai harus menguntungkan.

“Di saat negara sedang krisis, jika rugi siapa yang nanggung? jadi harus hati-hati tidak boleh sembarangan,” jelasnya dikutip Suara Islam Online, Selasa (27/10) melalui siaran Kabar Petang di tvOne.

Tengku menjelaskan, sesuai UUD 1945 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, dan tidak bisa dipungkiri karena Indonesia mayoritas orang Islam maka yang miskin adalah orang Islam.

“Kalau wakaf dikutip via Lazis NU atau Lazis Muhammadiyah dari orang yang Islam yang wakaf maka fokusnya untuk umat Islam, kalau tiba-tiba diambil negara lalu misalnya dibangun jalan tol kemudian rugi, siapa yang menanggung itu semua?,” kata Tengku.

“Jangan sampai pemerintah kesulitan cari dana lalu yang diambil dana-dana wakaf, pemerintah harus ambil dana di luar dana wakaf, biarkan dana wakaf dikelola dan diputar sesama orang Islam saja,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Tengku, biarkan wakaf dikelola oleh masyarakat Muslim karena masih banyak lembaga Islam yang mampu mengelelolanya.

“Fakir miskin dikelola negara, nyatanya panti asuhan yang dibuat negara sangat sedikit dibandingkan yang dibuat oleh swasta seperti NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya. Itu saja negara nggak bisa buat, buat panti asuhan dan tempat untuk orang miskin saja belum mampu seperti swasta, tiba-tiba uang umat mau diambil,” jelas Tengku.

Meski demikian, kata Tengku, jika ditinjau secara hukum, dana wakaf bisa digunakan dengan sedemikian rupa.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button