Sambut Habib Rizieq: Prajurit TNI AD dan TNI AU Ditahan
Jakarta (SI Online) – Dua prajurit TNI dikenai sanksi dari kesatuannya karena dinilai melanggar aturan bermedia sosial. Kedua prajurit itu masing-masing adalah Kopda ATY, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya dan Serka BDS, anggota TNI Angkatan Udara.
Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta memastikan telah menahan Kopda ATY terkait video ucapan ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’ yang viral di media sosial. Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra membuat personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” tutur Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dudung mengimbau kepada seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, para prajurit terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.
“Tidak ada lagi yang mengunggah foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE,” ucapnya.
Nasib yang nyaris sama juga dialami seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS. Ia ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau) karena bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab pada Selasa (10/11) yang viral di media sosial.
“Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (12/11).
Menurut dia, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar.
“Itu memang prosedurnya begitu kalau ada anggota melanggar, kita tahan. Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar,” papar Fajar.