Berusia 32 Tahun, LPPOM MUI Tingkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi
Bogor (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 6 Januari 2021 tepat berusia 32 tahun. Istimewanya, tepat di hari ulang tahunnya pula, LPPOM mengalami pergantian kepemimpinan.
Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, yang selama 11 tahun menjadi Direktur LPPOM MUI, menyerahkan posisi estafet kepemimpinan di lembaga tersebut kepada Ir. Muti Arintawati, M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur. Muti secara resmi diangkat menjadi Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025.
Dalam acara serah terima jabatan sekaligus peringatan 32 Tahun LPPOM MUI yang berlangsung secara sederhana, Muti Arintawati mengatakan, ke depan, tantangan yang dihadapi semakin berat. Oleh karena itu, kata Muti, selain menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan.
“Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya.
Seperti diketahui, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.
“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti, sambil menambahkan bahwa LPPOM MUI harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima.
Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang cukup canggih.
Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis.