Gema Aktivis 77-78: Ada Enam Laporan Kasus Abu Janda di Bareskrim
Jakarta (SI Online) – Aktivis Gerakan 77-78 meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kasus yang menjerat aktivis media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda.
Gema Aktivis 77-78 mencatat, setidaknya terdapat enam kasus Abu Janda yang dilaporkan hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Enam kasus itu adalah penghinaan bendera Tauhid LP No. TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Kemudian kasus pencemaran nama baik dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi LP No. LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 14 November 2018.
Lalu kasus menghina agama Islam. LP No. STTL/572/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 10 Desember 2019 dilaporkan Sultan Pontianak karena diduga menghina Sultan Hamid II. LP No. STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Lalu kasus ucapan rasis pada Natalius Pigai. LP No. STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Kemudian kasus unggahan status Islam Arogan LP No. LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Juru bicara Gema Aktivis 77-78 Nizar Dahlan mengatakan, menurut pengamatannya, beberapa buzzer dan atau influencer memanfaatkan media sosial untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh, pemuka agama terutama ulama agama Islam. Bahkan menyerang secara brutal terhadap RAS seperti yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan.