NASIONAL

Gema Aktivis 77-78: Ada Enam Laporan Kasus Abu Janda di Bareskrim

“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polri, dengan menahan yang bersangkutan,” ujar Nizar Dahlan dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Februari 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Nizar berpendapat, Abu Janda tidak bertindak untuk dirinya sendiri. Dia menuding ada pihak yang dapat diklasifikasikan sebagai pembina di belakang tindakan pelanggaran kepatutan dan hukum.

“Hal tersebut seolah menyebabkan berbagai laporan atas nama Permadi Arya tidak/belum diproses, yang karena itu pula terkesan kuat sebagai tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Nizar kemudian merujuk pernyataan kapolri saat fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, akan memberikan jaminan memproses kasus-kasus tanpa pandang bulu.

“Hemat kami, fakta hukum Permadi Arya atau Abu Janda sangat layak diproses secara hukum. Yang bersangkutan telah menghina agama dan rasis serta kerap menyebar ujaran kebencian yang dewasa ini, sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

“Kami Gerakan Mahasiswa 77-78 meminta kepada Kapolri agar enam kasus dugaan terhadap penghinaan terhadap agama Islam, pelecehan terhadap ulama dan tokoh serta ucapan rasis terhadap Natalius Pigai dari Permadi Arya (Abu Janda) segera diproses secara hukum melalui peradilan umum bersifat terbuka,” katanya.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button