Tujuan Pendidikan adalah Takwa, SKB Seragam Perlu Dicabut
Bogor (SI Online) – Cendekiawan Muslim Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, MSc meminta kepada pemerintah untuk merevisi atau mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah yang telah diterbitkan.
“Ini adalah sesuatu yang salah, harus diperbaiki kalau perlu harus dicabut,” jelas Kiai Didin dalam kajian online pada Ahad pagi (7/2/2021).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu beralasan, karena pendidikan itu justru untuk membentuk akhlak.
“Berpakaian rapih sesuai ajaran Islam itu perintah agama dan akan membangun para murid bukan hanya semata-mata berpengetahuan, tetapi membangun insan yang bertakwa kepada Allah SWT,” jelasnya.
Karena itu, kata Kiai Didin, tidak ada alasan untuk mempertahankan SKB tentang seragam ini.
“Mudah-mudahan semua diberikan kesadaran bahwa akhlak itu inti dari pendidikan, dan ini sekarang yang kurang,” tuturnya.
Baca juga: Ketua MUI: Cabut SKB Tiga Menteri Tentang Seragam
Menurutnya, jika ada siswa dan para guru yang ingin menetapkan akhlakul karimah dalam dunia penddiidkan itu seharusnya didukung.
“Agar lahir dari lembaga pendidikan para pelajar dan mahasiswa yang punya akhlakul karimah, punya integritas pribadi yang kuat, salah satunya adalah dengan menutup aurat,” tandas Kiai Didin.
SKB Tiga Menteri ditandatangani Mendikbud, Mendagri dan Menag. Isi SKB itu di antaranya:
Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh.
red: adhila