Dinar Dirham Itu Kebal Inflasi, Kok Dikriminalisasi?
Terjadi lagi satu tindakan Pemerintah yang terkesan salah sasaran. Sehabis terbit SKB 3 Menteri yang mempermasalahkan seragam bernuansa keagamaan, kini giliran keping dinar dan dirham yang dikriminalkan.
Aparat polisi menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka gegara diduga bertransaksi menggunakan selain mata uang Rupiah di wilayah NKRI, yaitu keping dinar (emas) dan dirham (dirham).
Zaim Saidi sendiri diidentifikasi sebagai pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah.
Menurut laporan polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut. Para pedagang menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Adapun keping dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram, emas 22 karat. Adapun keping dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (CNNIndonesia.com/4/2/2021).
Menanggapi penangkapan Zaim dan penyegelan Pasar Muamalah tersebut, beberapa masyarakat sontak merasa tak terima. Pasalnya, keberadaan pasar muamalah dinilai memberikan kontribusi bagi kaum dhuafa juga anak yatim.
Setiap bulannya ada saja kepingan dirham yang dibagikan kepada mereka yang membutuhkan untuk bisa dibelanjakan kebutuhan pokok di sana. Bahkan yang mereka rasa adalah kemudahan, bukan kerugian seperti yang dialamatkan oleh pemerintah.
Kejanggalan pun semakin dirasakan, tatkala keberadaan pasar yang didirikan dari tahun 2014 silam, bahkan lokasinya yang strategis banyak diketahui khalayak ramai. Namun, penindakan dan penetapan bersalah baru dilakukan sekarang.
Selidik punya selidik, jika merujuk pada sosok Zaim yang kritis dan inovatif, beliau seolah dinilai menjadi ganjalan bagi pemangku kekuasaan. Jejak rekamnya memang patut diperhitungkan.