Santunan untuk Korban Covid-19 Kemensos Dinilai Gimmick Belaka
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti kebijakan pemerintah untuk memberikan santunan kematian senilai Rp15 juta kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Untuk diketahui, per 17 Februari 2021 tercatat total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 33.788 jiwa.
“Awalnya saya menghargai itikad baik pemerintah untuk membantu masyarakat melalui santunan ini. Akan tetapi dalam praktik di lapangan, saya hanya menemukan fakta bahwa masyarakat maupun pelaksana dipersulit oleh ketidakpastian dari pemerintah pusat,” kata Bukhori.
Sebagai informasi, untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat. Adapun beberapa persyaratan tersebut yakni surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19.
“Terkait surat keterangan hasil pemeriksaan/uji lab, nyatanya masih ada keluarga korban yang mengalami kendala karena tidak bisa memperoleh hasil uji lab. Hal ini cukup beralasan mengingat sejumlah korban Covid-19 tidak sempat melakukan uji lab sebelumnya karena kondisinya yang terlanjur kritis saat masuk ke RS dengan status suspek Covid-19,” jelasnya.
“Jika case-nya demikian, lanjutnya, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?,” ungkapnya retoris.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mencermati keberjalanan proses penyaluran santunan kepada keluarga korban Covid-19 yang dilakukan sejauh ini oleh Kemensos. Dalam temuannya saat audiensi dengan Dinas Sosial tingkat Kota/Kabupaten, ia menyesalkan lambatnya proses pencairan dana oleh pemerintah pusat kendati Dinas Sosial telah lama mengajukan sejumlah rekomendasi permohonan ahli waris kepada Kemensos.
Dari informasi yang dihimpun Bukhori, Dinas Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menerima 2.174 dokumen usulan ahli waris yang diajukan ke Kemensos.
Meskipun begitu, dalam catatan yang diterima, hanya tujuh warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi pencairan dana santunan dengan rincian: tiga orang untuk Kabupaten Brebes, satu orang untuk Kabupaten Kendal, dua orang untuk Kabupaten Blora, dan satu orang untuk Kabupaten Boyolali.