NASIONAL

HNW Tolak Penghapusan Santunan untuk Korban Meninggal Covid-19

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, mengritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19. Ia menuntut pemerintah untuk mencabut surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.

Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19 apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.

Baca juga: Santunan untuk Korban Covid-19 Kemensos Dinilai Gimmick Belaka

Kata Hidayat, penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518 an Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 Triliun,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Islam Online, Selasa (23/2).

HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.

Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp128,9 Triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp110 Triliun. Dirinya menilai Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button