Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Jakarta (SI Online) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Resmi, PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Revisi atau Cabut Perpres Miras
Baca juga: Sekjen FUI: Cabut Perpres Investasi Miras karena Bertentangan dengan Dasar Negara
Jokowi mengakui, keputusan mencabut lampiran tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Penolakan atas Perpres Miras ini meluas di segala kalangan. Bukan hanya ulama, umat Islam dan Ormas Islam, melainkan juga dengan masyarakat dan tokoh Papua.
Bahkan, PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi nyaris berbarengan dengan pengumuman pencabutan lampiran Perpres Miras itu.
Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah membuka peluang investasi minuman keras (miras) berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
red: a.syakira