Difatwa Haram oleh MUI, AstraZeneca Bantah Gunakan Produk Turunan Babi
Jakarta (SI Online) – Produsen AstraZeneca membantah bahwa vaksin Covid-19 buatan mereka memiliki kandungan babi di dalamnya. Ini adalah respon atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa vaksin AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan.
Juru bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri, menyatakan, pihaknya tidak menggunakan produk babi atau turunannya dalam pembuatan vaksin.
“Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” ujarnya, seperti dilansir Al Arabiya, Ahad (21/3/2021).
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksinAstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram, sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tapi Mubah Digunakan karena Darurat
Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus Coroma di Indonesia.
“Intinya, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF.
red: farah abdillah