NASIONAL

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tapi Mubah Digunakan karena Darurat

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa tentang penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca dari Korea Selatan.

Fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca itu keluar secara resmi pada 16 Maret 2021 atau 2 Sya’ban 1442 H. Fatwa ditandatangani oleh Sekretaris dan Ketua Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda dan Hasanuddin AF, serta Sekjen dan Ketua MUI Bidang Fatwa, yaitu Amirsyah Tambunan dan Asrorun Niam Sholeh.

MUI menjelaskan, dalam fatwa tersebut yang dimaksud Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd, Andong., Korea Selatan.

“Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang brasal dari babi,” bunyi ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Meski dinyatakan haram, namun dalam poin kedua fatwa tersebut ditetapkan, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan dengan lima alasan.

Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah).

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Kemudian pada Ketentuan Hukum poin ketiga ditegaskan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca itu tidak berlaku jika kelima alasan di atas hilang.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button