NASIONAL

Pakar Hukum: Keinginan HRS untuk Sidang Offline Mestinya Dipenuhi

Jakarta (SI Online) – Pakar hukum Prof Asep Warlan Yusuf, SH, M.H., menyarankan agar majelis hakim memenuhi keinginan Habib Rizieq Syihab (HRS) untuk menjalani sidang atas kasus-kasusnya di PN Jaktim secara langsung dan fisik (offline).

Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan itu mengingatkan, pengadilan merupakan lembaga pencari keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara. Dalam sisi ini, pengadilan juga wajib menjunjung keadilan bagi terdakwa.

“Pengadilan itu mesti memperjuangkan hak-hak pencari keadilan termasuk terdakwa dan korban. Pengadilan harus independen, imparsial, menggali nilai yang tumbuh di masyarakat,” kata Prof Asep, Senin (22/3/2021) seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga: TP3 Desak PN Jaktim Gelar Pengadilan HRS Secara Fisik dan Langsung

Baca juga: Romo Syafi’i: Penanganan Kasus HRS Bukan Penegakan Hukum tapi Pelanggaran Hukum

Sebagai informasi, dua kali menjalani proses persidangan, HRS menolak mengikutinya karena diadakan secara daring. HRS berkukuh ingin menjalani sidang secara fisik dan langsung.

Mengenai tuntutan HRS ini, Prof Asep merasa sudah semestinya pengadilan memenuhi keinginan terdakwa yang ingin mencari keadilan. Dengan begitu maka pengadilan dapat memenuhi prinsip keadilan bagi terdakwa.

“Ketika ada perlakuan dari majelis hakim yang dianggap tidak adil oleh terdakwa, maka hakim harus bertindak bagaimana penuhi hak tadi supaya pengadilan berjalan secara fair tanpa rekayasa, independen, dan tanpa intervensi dari siapapun,” ujar Prof Asep.

Prof Asep mengingatkan aspek keadilan yang ingin dipenuhi majelis hakim mestinya turut digali dari masyarakat. Selama ini, sebagian masyarakat terutama pendukung dan keluarga HRS justru merasa proses hukum yang mereka rasakan tidak adil.

“Inilah (pemenuhan permintaan HRS) yang dicari para pemburu keadilan, bisa dari keluarga, pendukung HRS. Karena yang cari keadilan bukan cuma terdakwa tapi masyarakat juga,” ucap Prof Asep.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button