NASIONAL

HNW: Agar Biaya Haji 2021 Tak Naik, BPKH Perlu Kreatif Kelola Dana Haji

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan, kenaikan biaya haji baru isu yang merupakan usul dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR.

Usulan tersebut belum diputuskan, karena Komisi VIII DPR RI masih akan melakukan serangkaian pembahasan biaya haji dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sekalipun demikian, Hidayat menyampaikan agar BPKH kreatif mencari terobosan agar biaya haji 2021 tidak mengalami kenaikan, di antaranya melalui penempatan dana kelolaan pada investasi yang aman dan menguntungkan.

Dan itulah yang sudah disampaikan Anggota Panja Haji dari Fraksi PKS di Komisi VIII DPR RI, agar membantu jemaah Haji dengan tidak menaikkan biaya haji tahun 2021, karena itu tentu akan memberatkan masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemi.

“Kenaikan biaya haji hanyalah isu, belum merupakan keputusan dengan DPR. Dan itu hanya satu usulan alternatif dari berbagai skema biaya haji yang ada dan masih terus dibahas bersama DPR. FPKS DPR RI akan perjuangkan agar biaya haji 2021 tidak naik dan tidak memberatkan masyarakat calon Jemaah Haji,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (7/4/2021).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta BPKH untuk mengkaji ulang skema keuangan haji tahun 2021 yang diusulkannya.

Kata Hidayat, berdasarkan perhitungannya bersama tim di fraksi PKS, jika pun biaya haji meningkat 50% sehingga mencapai Rp98,6 juta per jamaah, serta pihak Saudi Arabia hanya mengizinkan 30% dari kuota haji Indonesia, untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan di Arab Saudi, maka BPKH kemungkinan hanya akan mengeluarkan sekitar Rp4 Triliun dari nilai manfaat untuk menjaga agar beban biaya jamaah (bipih) tetap/berada di kisaran angka Rp36 juta.

“Artinya tidak harus menaikkan biaya haji atau memberatkan calon Haji,” jelasnya.

HNW mengatakan, angka tersebut masih mungkin ditanggung oleh BPKH, mengingat BPKH mendapatkan akumulasi nilai manfaat selama dua tahun sekitar Rp15 Triliun. Subsidi nilai manfaat Rp4 Triliun juga masih sesuai dengan rencana strategis BPKH sebagaimana yang disampaikan kepada DPR-RI pada September 2020.

HNW juga meminta Kementerian Kesehatan proaktif dalam membantu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sebagaimana keputusan rapat Komisi VIII DPR-RI pada 5 Maret 2020. Salah satunya, Kemenkes bisa mengupayakan pelaksanaan swab test bagi calon jamaah haji dimasukkan ke dalam skema APBN sebagaimana kebijakan swab test selama ini yang didistribusikan ke seluruh Puskesmas di Indonesia.

“Hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat anggaran Kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 naik hingga 300% sehingga mencapai Rp176,4 Triliun,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan untuk kegiatan testing, di mana calon jamaah haji juga memiliki hak untuk mendapatkannya. Dan itu artinya tidak menambah pembiayaan yang dibebankan ke calon Jemaah Haji.

Seharusnya, kata HNW, pemerintah melalui BPKH, Kemenkes, dan juga Kementerian Agama bisa bersama-sama mengupayakan biaya haji jamaah tidak naik atau memberatkan calon jemaah haji di tahun 2021. Karena jamaah haji sudah ikhlas menunda keberangkatan selama satu tahun, jangan lagi dikecewakan dengan kenaikan biaya yang tentu sangat memberatkan mereka.

“Dan sebaliknya pasti Jemaah Haji akan sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan BPKH dan mendoakan dengan khusyu, bila bisa diberangkatkan tahun ini, dengan sehat, selamat, dan tanpa kenaikan biaya haji,” pungkas HNW.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button