Terus Tuntut Penyelesaian Kasus Kematian Laskar FPI, TP3 Temui Fraksi PPP
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/4/2021).
TP3 diwakili Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Wirawan Adnan, Chusnul Mar’iyah, Neno Warisman, HM Mursalin dan Edy Mulyadi. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani.
Dalam pernyataan sikapnya, TP3 meyakini bahwa pembunuhan terhadap laskar FPI termasuk pelanggaran HAM berat.
“Sesuai temuan yang digali dari para saksi, dokumen dan bahkan dari hasil pemantuan oleh Komnas HAM sendiri, TP3 meyakini bahwa pembunuhan tersebut adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua.
Menurut TP3, kejahatan kategori pelanggaran HAM berat terhadap enam laskar FPI diyakini telah dilakukan oleh aparat negara.
“Oleh sebab itu, TP3 telah menuntut berulang kali agar proses hukum terhadap pelakunya diselesaikan melalui pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam UU No.26/2000,” jelas Abdullah.
Baca juga: Ditemui TP3, PKS akan Usulkan Hak Angket Usut Kematian Laskar FPI
Karena itulah TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR antara lain untuk:
Pertama, meminta Pemerintah dan DPR untuk menyatakan agar laporan Komnas HAM yang diberi judul “Laporan Penyelidikan” atas kasus pembunuhan enam laskar FPI bukanlah merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah laporan pemantauan.
Kedua, menuntut Pemerintah dan DPR untuk meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No. 26/2000.
Ketiga, meminta DPR mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI.
Keempat, meminta Komnas HAM untuk menggunakan kewenangannya dengan melakukan penyelidikan sesuai pasal 18 UU No 26/2000 dan membentuk tim adhoc dengan melibatkan unsur masyarakat (pasal 18 ayat 2).
Sebelumnya, TP3 juga sudah menemui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tujuan yang sama.
Baca juga: Datangi Fraksi PAN, TP3 Usulkan Hak Angket Usut Kematian Laskar FPI
red: adhila