Dukung Hak Angket Iriawan, NasDem: Mendagri Timbulkan Kekisruhan Politik
Jakarta (SI Online) — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mendukung wacana pengguliran hak angket yang digaungkan oleh beberapa fraksi di DPR terkait penunjukan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Dilansir Teropong Senayan (20/6), menurut Johnny, hal itu (hak angket) untuk meminta penjelasan pada pemerintah lantaran keputusannya itu terindikasi menyimpang dan bertentangan dengan Undang-undang.
“Penggunaan hak interpelasi atau angket tersebut berupa permintaan keterangan dan penyelidikan terbatas untuk tindakan koreksi jika terdapat penyimpangan prosedural administratif,” kata Jhonny saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).
Ia mengatakan, partainya menyesalkan penunjukan Iwan Bule, yang berujung kegaduhan politik di Jawa Barat saat jelang digelarnya Pilkada Jabar pada 27 Juni 2018.
“Nasdem menyesalkan keputusan pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat yang menimbulkan kekisruhan politik di Jabar pada saat menjelang Pilkada dimana masyarakat Jabar sedang bersiap untuk memilih pemimpin baru Jawa Barat baik Pilgub maupun Pilbup dan Pilwali,” ungkap Jhonny.
Seharusnya, katanya, kekisruhan politik tersebut dapat dihindari jika Kementrian Dalam Negeri memperhatikan diskurus politik yang berkembang dimana arus penolakan cukup intens di awal tahun ini.
“Masih tersedia banyak pejabat setingkat yang bisa mengisi jabatan lowong tersebut yang hanya untuk masa kerja yang sangat singkat sampai pelantikan Gubernur Jabar terpilih setelah Pilkada 27 Juni 2018,” ucapnya.
Nasdem, tambah Jhonny, menghimbau masyarakat Jabar untuk tetap tenang dan menjaga susana kondusif menjelang pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni dan berharap Pilkada berlangsung dengan aman, tertib dan dengan antusiasme yang tinggi.
Jokowi Langgar Aturan yang Ditekennya Sendiri
Sementara itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai, pengangkatan perwira polisi aktif menjadi Penjabat (Pj) Gubernur di Jawa Barat melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Ia mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pada Pasal 157 ayat 1 menyatakan, perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
“Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri. Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu-rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti Presiden melakukan perbuatan tercela?,” kata ia dalam pesan singkatnya, Rabu (20/6/2018).
Iriawan akan menjadi Plt Gubernur hingga dilantiknya Gubernur Jabar baru hasil Pilkada Jabar 2018, yang akan berlangsung pada bulan ini. Dia sebelumnya menjabat Sekretaris Utama Lemhanas.
Mantan Kapolda DKI Jakarta itu akan menjadi Plt Gubernur sejak Senin 18 Juni 2018, menggantikan Pelaksana Harian (Plh) Iwa Karniwa. Hal tersebut disahkan dalam pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 106/P/2018 tentang Pengesahan pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2013-2018, dan pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sumber: Teropong Senayan