OPINI

‘Evidence of Law’ Pemakzulan Jokowi

Kang Eep Saefullah Fatah di acara salah satu podcast-nya Keep Talking, menyatakan Jokowi memang benar dan telah benar-benar melanggar konstitusi dan Undang-Undang.

Itu an sich secara hukum. Artinya, dengan bukti fakta faktual yang berkekuatan hukum (evidence of law) Jokowi tak terpungkiri melakukan penyalahgunaan kewenangan kekuasaannya (abused of power):

Telah nyata-nyata dan terang benderang melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang nyaris dari semuanya lima kejahatan pidana konstitusi UUD 1945 yang seharusnya otomatis dimakzulkan sebagaimana melalui mekanisme pasal 7A, 7B dan 24C: melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; menyuap; melakukan tindak pidana berat lainnya; dan melakukan perbuatan tercela.

Dan semua itu terjadi secara bersamaan serempak dan berkelindan dalam satu rangkaian peristiwa besar dan terpenting bagi publik, Republik dan negara dalam transisi demokrasi pergantian dirinya: sebelum, saat dan sesudah Pemilu dan Pilpres 2024 itu berlangsung.

Jelas, Jokowi melakukan pengkhianatan negara, dalam hal telah melakukan tindakan makar terhadap upaya penegakan demokrasi melecehkan kedaulatan rakyat dengan men—setting Pilpres 2024 melalui lembaga KPU dan Bawaslu yang sudah terbuktikan sangat lemah dan sangat rendah tingkat kepercayaannya. Malah, justru diragukan integritas dan kredibilitasnya.

Melalui setingan dalam sistem algoritma perhitungan rekapitulasi suara, Sirekap. Berusaha mengelabui secara curang dan culas melakukan tindakan sama persis dengan merampok, mencuri, merampas dan menggelapkan C1 hasil pemungutan suara itu untuk tujuan jahat kemenangan paslon tertentu.

Itu pun disertai dengan melakukan tindakan tercela lainnya berupa pembohongan publik terhadap hasil Quick Count untuk mendeklarasikan kemenangan paslon yang didukungnya.

Kemudian, relevansi peraturan hukum perundang-undangannya yang dilanggar adalah dimulai terhadap putusan MK No. 90 uup-xxi tahun 2023, adalah suatu bentuk intervensi Presiden kepada MK yang notabene telah bermetamorfosis menjadi lembaga hukum politik dinasti.

Diketuai oleh Anwar Usman sebagai adik iparnya sendiri, semata-mata hanya untuk memuluskan jalan kepentingan anaknya menjadi cawapres.

Sementara, melalui program bantuan sosial (bansos) Jokowi telah jelas-jelas melakukan tindak pidana extra ordinary crime, berupa korupsi dan penyuapan.

Korupsinya atas penyalahgunaan kekuasaan kewenangannya telah melanggar UU APBN tahun 2024 dan UU Keuangan Negara perihal ketiadaan program Bansos dengan alokasi penambahan bantuan kepada hingga 50 juta jiwa dengan anggaran nyaris 500 triliun. Tanpa melakukan persetujuan dengan DPR dan tanpa melakukan UU Perubahan terlebih dahulu.

Guna terhimpunnya 500 triliun itu pun dengan perintahnya yang sengaja merelokasi 5% anggaran kementerian BUMN melalui para BUMNnya.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button