Sambut Baik Relokasi ke Cilendek, GKI: Pembangunan di Yasmin Sudah Tidak Memungkinkan
Bogor (SI Online) – Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto menyambut baik proses pemindakan lokasi pembangunan rumah ibadah dari Curug Mekar (Yasmin) ke Cilendek Barat, Kota Bogor.
Krisdianto mengungkapkan, dalam pengadaan tempat ibadah gereja ini GKI mengutamakan kedamaian, baik bagi umat pengguna tempat ibadah maupun masyarakat sekitar.
“GKI sangat menjunjung tinggi kearifan lokal sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum. Namun, aspek kekeluargaan dengan warga sekitar. Oleh karena itu GKI menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang memberi solusi dengan menghibahkan lahan di Cilendek Barat karena ikhtiar menjajaki upaya membangun gereja di area Yasmin dengan berbagai pertimbangan saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” ungkap Krisdianto dalam konferensi pers di halaman GKI Pengadilan Bogor, Ahad (13/6/2021).
Baca juga: Akhiri Konflik, Pemkot Bogor Relokasi GKI Yasmin ke Cilendek Barat
Menurutnya, hibah lahan yang diberikan Pemkot Bogor adalah bentuk kehadiran negara memfasilitasi warga dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengapresiasi Pemkot Bogor yang menjamin penerbitan IMB sesegera mungkin setelah semua persyaratan terpenuhi dan menjaga agar warga GKI di Bogor Barat bisa beribadah dengan damai. Ini menambah bukti nyata bahwa Pemkot Bogor hadir melindungi warganya. Terimakasih dukungan lembaga negara menuju penyelesaian yang damai ini,” ujarnya.
GKI, kata Krisdianto, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor khususnya Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya yang dengan kerja keras sangat luar biasa bersama-sama tim 7 GKI yang merupakan perwakilan resmi GKI dalam mencari solusi atas permasalahan ini.
“Terimakasih kepada para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor, warga Bogor khususnya warga RW 12, RT 04 dan RT 05 yang dengan tulus mendukung dan memberi kesempatan kepada GKI untuk membangun rumah ibadah di Cilendek Barat. Ini wujud nyata bahwa warga Bogor memiliki toleransi dan saling menghargai dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. GKI berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya keberadaan GKI Yasmin di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, ditolak warga karena adanya pelanggaran hukum dalam proses pembangunannya. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah adanya pidana pemalsuan persetujuan warga.
Adanya pelanggaran hukum tersebut membuat polemik berkepanjangan sejak tahun 2006. Namun setelah melalui proses panjang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhirnya merelokasi pembangunan gereja tersebut ke Cilendek Barat.
Baca juga: Kronologi Kasus GKI Yasmin Versi Pemerintah Kota Bogor
red: ahdila