OPINI

Sinting, “Bohong” H125 kok Lebih Dahsyat dari Pembunuhan KM-50

Para pengelola negara ini sudah ‘confirmed’ mengalami gangguan akal sehat berkenaan dengan “bohong” swab test H125. Coba Anda renungkan ini. Katakanlah H125 benar berbohong soal hasil test di RS Ummi, Bogor. Tapi, apakah tuduhan berbohong itu lebih dahsyat dari pembunuhan 6 (enam) pengawal H125 di KM-50?

Sinting total para pengelola negara ini, khususnya para penegak hukum. Sudah jelas-jelas Komnas HAM (walaupun tercium subjektif), menyimpulkan ada pelanggaran HAM level “extrajudicial killing” dalam kasus KM-50 itu. Sebanyak enam orang dibunuh oleh aparat ketika para pengawal Habib itu berada di dalam kawalan (custody) polisi.

Kemudian, Komnas juga mengisyaratkan sangat mungkin ada lembaga lain di luar kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan KM-50 itu. Ada orang penting di mobil Land Cruiser warna gelap yang berada di TKP pada saat peristiwa terjadi. Mobil itu sampai hari ini belum terungkap. Komnas HAM meminta agar ditelusuri. Tapi rekomendasi ini tidak dilaksanakan.

Sekarang, kenapa kasus H125 yang dituduh berbohong itu menjadi lebih besar dan lebih penting bagi penegak hukum? Habib dituduh menyebarkan kabar bohong dan bisa menimbulkan keonaran. Nah, apakah “bohong” itu sudah menyebabkan keonaran? Keonaran apa? Di mana? Siapa korbannya?

Edan betul. Pembunuhan KM-50 dengan 6 korban tak bersalah itu malah hilang dari proses penyelidikan. Ada kesan penegak hukum mau mengendapkan pembunuhan sadis itu.

Sangat menakjubkan! H4b1b dituntut 6 tahun penjara hanya karena berbohong. Sementara para pelaku pembunuhan KM-50 menjadi tak jelas kelanjutannya. Padahal, Polri secara resmi telah mengakui anggota merekalah yang melakukan pembunuhan biadab tersebut dan telah menetapkan dua tersangka (semula tiga tersangka, tapi satu orang “meninggal dunia”).

Seandainya pun H4b1b benar berbohong soal test swab RS Ummi, akal sehat standar apa yang bisa menjustifikasi hukuman penjara 6 tahun? Juris prudensi mana yang dijadikan rujukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)?

Luar biasa zalimnya para penguasa negeri ini. Dua tersangka pembunuh pengawal H125 tidak ditahan. Dengan alasan kooperatif. Dan bahwa mereka diyakini tidak ada melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sekali lagi, mereka itu tersangka pembunuhan. Bukan tersangka kasus berbohong. Bukan pidana ringan.

Mau disebut apa rangkaian proses yang aneh ini kalau bukan muslihat politik yang berbungkus kasus hukum. Orang gila pun akan geleng-geleng kepala mendengar kasus berbohong dituntut 6 tahun penjara.

Orang gila pun pusing memikirkan kenapa kasus berbohong dianggap lebih urgen dari pembunuhan KM-50.[]

22 Juni 2021

Asyari Usman, Penulis adalah wartawan senior.
sumber: facebook asyari usman

Artikel Terkait

Back to top button