Koruptor Dituntut Lebih Ringan dari HRS, Pakar Hukum: Prihatin dan Tidak Logis
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tuntutan terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dituntut hanya lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Refly, tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut membuat prihatin. “Itu membuat prihatin kita semua, bagaimana penegakan hukum di republik ini tidak logis, tidak rasional dan tidak proporsional,” jelas Refly dikutip Suara Islam Online, Kamis (1/7/2021) melalui channel Youtube Refly Harun.
Refly membandingkan dengan tuntutan terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan Syahganda Nainggolan.
“Habib Rizieq dituntut lima tahun ketika mengatakan sehat dan dianggap menerbitkan keonaaran, Syahganda dituntut enam tahun juga, perkara Syahganda kenanya 10 bulan dan Habib Rizieq dibawah lima tahun yaitu empat tahun yang itu juga sudah keterlaluan,” kata dia.
“Ini tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum lima tahun saja buat Edy, bayangkan, jadi bagaimana mindset mereka melihat kasus yah,” tambah Refly.
Menurutnya, kasus Habib Rizieq dan Edhy Prabowo tidak ‘apple to apple‘. Kata Refly, Edhy Prabowo adalah pejabat publik, yang dibiayai publik, ketika ia ditangkap baru melawat ke Hawai Amerika Serikat dengan rombongannya, dibiayai negara tentunya.
“Dan dia pejabat publik yang jabatannya di bawah presiden secara langsung, melakukan tindak pidana korupsi disaat kita sedang krisis,” jelasnya.
Jadi, kata Refly, tidak ada alasan dia dituntut lebih ringan dari Habib Rizieq dan Syahganda. “Tidak masuk akal, saya tidak habis pikir bagaimana berfikir kejaksaan agung dalam konteks seperti ini,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu merupakan ketidakadilan hukum bagi Habib Rizieq Syihab dan Syahganda Nainggolan.
red: adhila