Terbitkan Buku Putih, TP3 Yakin Tragedi KM50 Pelanggaran HAM Berat
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Syihab (TP3) telah menerbitkan “Buku Putih: Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Buku itu juga telah diluncurkan secara daring pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu.
Koordinator Badan Pekerja TP3, Marwan Batubara mengungkapkan, buku putih yang diterbitkan pihaknya itu banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat oleh media masa, terlebih media arus utama (mainstream).
Marwan mengatakan, Buku Putih menyajikan hasil temuan dan kajian bahwa pembunuhan terhadap enam pengawal HRS bukan merupakan tindak pidana biasa dan bukan dilakukan hanya oleh polisi saja (merujuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Konferensi Pers tanggal 7 Desember 2020), tetapi melibatkan juga kekuatan bersenjata dan aparat negara di luar institusi TNI dan Polri secara sistematis.
“Oleh karena itu, pembunuhan terhadap enam pengawal HRS merupakan kejahatan yang memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat yang mengharuskan diselenggarakannya Pengadilan HAM sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000,” ungkap Marwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juli 2021.
Baca juga: Wakil Wantim MUI: Semua Pihak yang Terlibat Tragedi KM 50 Harus Diadili
Marwan juga mengatakan, Buku Putih juga merupakan jawaban atas pernyataan Presiden Jokowi yang telah mempersilahkan TP3 menyampaikan temuan-temuan dan hasil kajiannya untuk dijadikan dasar petimbangan dalam penuntasan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS.
Selain itu, hal yang lebih penting adalah bahwa Buku Putih ini dapat menjawab pertanyaan publik perihal bagaimana dan siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut.
Marwan mengklaim, Buku Putih TP3 telah memberikan arahan yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.
“Informasi dan kajian yang dipaparkan pada buku dapat dijadikan dasar bagi Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan “pro-yustisia” yang sebenarnya belum pernah dilakukannya,” ungkapnya.
Baca juga: Ungkap Tragedi KM 50, Mantan Kepala BAIS Sarankan Pemerintah Baca Buku Putih
Marwan sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam yang dinilainya membuat kesimpulan sendiri secara miring dan misleading bahwa pelanggaran HAM berat tidak pernah dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pembunuhan tersebut.
TP3, kata Marwan, heran sekaligus prihatin, bagaimana bisa seorang Prof. Mahfud begitu ‘happy’ dan bernafsu membuat pernyataan yang menyesatkan publik tanpa membaca Buku Putih TP3 terlebih dahulu.
“Padahal, sesuai permintaan resmi Kemenko Polhukam kepada TP3 tertanggal 21 Juni 2021, Buku Putih TP3 telah dikirim kepada Prof. Mahfud pada 2 Juli 2021. Jangan-jangan Prof. Mahfud belum sempat atau malah tidak berminat membaca buku tersebut,” pungkasnya.
red: farah abdillah