Penyidik Sudah Pegang Bukti Kasus Penodaan Agama M Kace, Pengakuan Tidak Penting
Jakarta (SI Online) – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhamad Kosman alias M Kece atau M Kace dalam kasus penodaan agama.
Agus menegaskan, pengakuan tersangka M Kece tidaklah penting.
“Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara,” kata Agus, Sabtu, 28 Agustus 2021, dikutip dari Viva.co.id.
Agus juga mengatakan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan M Kece sebagai tersangka kasus penodaan agama, sehingga pengakuan tersangka tidak begitu penting. Tentu, penyidik yakin kalau M Kece sengaja membuat video untuk hina agama tertentu.
“Faktanya kan jelas kemana arahnya,” ujarnya.
Baca juga:
- Kace Penista Islam Ditahan di Rutan Bareskrim, Bakal Ketemu Habib Rizieq?
- Kace Si Penista Islam Ditangkap Polisi di Bali
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif M Kece membuat video yang diduga menghina Nabi Muhammad Saw. Untuk itu, publik diminta bersabar menunggu perkembangan penyidikan polisi.
“Motifnya masih didalami oleh penyidik,” jelas dia.
Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada 25 Agustus lalu. Kini ia menyandang status sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
red: a.syakira