NASIONAL

Penyidik Sudah Pegang Bukti Kasus Penodaan Agama M Kace, Pengakuan Tidak Penting

Jakarta (SI Online) – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik masih mendalami motif Muhamad Kosman alias M Kece atau M Kace dalam kasus penodaan agama.

Agus menegaskan, pengakuan tersangka M Kece tidaklah penting.

“Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara,” kata Agus, Sabtu, 28 Agustus 2021, dikutip dari Viva.co.id.

Agus juga mengatakan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan M Kece sebagai tersangka kasus penodaan agama, sehingga pengakuan tersangka tidak begitu penting. Tentu, penyidik yakin kalau M Kece sengaja membuat video untuk hina agama tertentu.

“Faktanya kan jelas kemana arahnya,” ujarnya.

Baca juga:

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami motif M Kece membuat video yang diduga menghina Nabi Muhammad Saw. Untuk itu, publik diminta bersabar menunggu perkembangan penyidikan polisi.

“Motifnya masih didalami oleh penyidik,” jelas dia.

Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada 25 Agustus lalu. Kini ia menyandang status sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button