NASIONAL

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Habib Rizieq, Vonis Tetap Empat Tahun

Jakarta (SI Online) – Upaya banding yang dilakukan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nampaknya belum berhasil.

Hal ini karena Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding Habib Rizieq dkk. Habib Rizieq tetap divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021), dikutip dari detik.com.

Selain Habib Rizieq, PT DKI juga menguatkan vonis atas menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dokter Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis satu tahun penjara.

Binsar menjelaskan, dalam sidang pagi tadi, baik jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sebagai informasi, Habib Rizieq pada pengadilan tingkat pertama divonis empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button