Tak Kuorum, Rapat Paripurna Usulan Interpelasi Formula E Ditunda
Jakarta (SI Online) – Rapat paripurna usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi setelah rapat diskors satu jam (11.30-12.30 WIB) karena tidak mencapai kuorum (tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota). Awalnya, undangan rapat pukul 10.00 WIB, namun terlambat dimulai.
Rapat yang dilaksanakan Selasa ini, hanya dihadiri 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI, dan ditunda setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya.
Baca juga: Peringati Hari Rabies Sedunia, Gubernur Anies Beri Makan Kucing Liar di Ancol
“Sebelum kami putuskan, kami akhiri, peserta di dalam forum ini juga tidak kuorum 50 plus 1 (dari 106 anggota), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors, tapi ditunda,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi marsudi di Gedung DPRD, Selasa, 28 September 2021.
Meski demikian, seusai rapat Prasetyo mengatakan tidak masalah rapat tersebut tetap digelar meski tidak kuorum.
“Sekarang kan kita minta pandangan juga ke teman-teman, apa sih usulannya. Saya sebagai pimpinan, boleh dong tidak mengambil keputusan hari ini, jadi boleh, enggak ada keputusan hari ini,” katanya saat ditemui.
Ketika ditanyakan mengenai kapan rapat ini digelar lagi, Prasetyo tidak menjelaskan kapan rapat paripurna interpelasi ini selanjutnya akan digelar.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD DKI dengan Agenda Hak Interpelasi Formula E Ilegal
Sementara itu, tujuh fraksi lain di DPRD yakni Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna.