BKsPPI Tolak Sekulerisasi Moral dan Kebebasan Seksual dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Bogor (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyatakan penolakan terhadap keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudistek RI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
BKsPPI menilai paradigma yang dibangun dalam Permendikbudistek tersebut adalah paradigma sekuler dengan pendekatan seksual consent.
“Artinya orang melakukan kegiatan seksual dianggap legal atau sah-sah saja selama ada persetujuan pelaku,” kata Sekretaris Umum BKsPPI Dr KH Akhmad Alim melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, yang bermasalah atau yang termasuk dalam kekerasan seksual itu apabila tidak diiringi persetujuan pelaku.
“Jadi kekeliruannya di situ, menganggap kalau kekerasan seksual dilakukan suka sama suka itu tidak dipermasalahkan, nah ini berbahaya,” jelas Ustaz Alim.
Hal itu, kata dia, sama saja meliberalisasi seksual karena mengacu kepada pemikiran para pemikir feminis liberal yang itu akan menjadi problem moral di kalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
“Sehingga nanti mereka punya dasar, kalau suka sama suka zina itu tidak masalah, nah ini kan harus dikritisi,” ungkapnya.
BKsPPI juga menilai bahwa peraturan atau konsep ini secara langsung atau tidak langsung menafikan peran agama.
“Sementara negara kita berdasarkan Pancasila yang memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa,” jelas Ustaz Alim.
Selain itu, BKsPPI menilai Permendikbudistek ini juga bertentangan dengan UUD 45 khususnya pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.