NASIONAL

BKsPPI Tolak Sekulerisasi Moral dan Kebebasan Seksual dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Termasuk bertentangan dengan UU No 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang bertujuan menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

“Nah kalau memang kebebasan ini digaung-gaungkan atau kebebasan ini terjadi maka akan merusak iman dan akhlak para mahasiswa itu sendiri,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor itu.

“Permendikbudistek ini secara langsung maupun tidak langsung melegalkan perzinahan dan kebebasan seksual, ada sekulerisasi moral di kalangan akademisi yang akan merusak generasi bangsa di masa mendatang,” jelasnya.

“Oleh karena itu, BKsPPI berharap Permendikbudistek ini dicabut dan direvisi kemudian disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 45 sehingga memasukkan nilai-nilai agama karena negara kita negara yang sangat menjujung tinggi moral serta akhlak mulia,” tandas Ustaz Alim.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button