Legalkan Zina, Wantim MUI Minta Permendikbud 30 Dicabut
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS., menolak Permendikbud 30/2021 karena dinilai melegakan perzinahan di lingkungan kampus.
“Seolah-olah Permendikbud itu kelihatannya bagus, menjaga supaya tidak terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tetapi disini ada racun-racun berbahaya yang dimasukkan dalam diktum-diktum ini, yang ujungnya melegalkan perzinahan,” ungkap Kiai Didin dikutip Suara Islam Online, Senin (15/11) melalui kajian online di Kalam TV.
Kiai Didin mengungkapkan bahwa isi dari Permendikbud Ristek tersebut bermasalah.
“Jadi yang dilarang itu kekerasan seksual yang dipaksakan, yang dilakukan tidak suka sama suka, tetapi ketika dilakukan suka sama suka maka dibolehkan, dan ini diktumnya jelas, isinya jelas,” ungkapnya.
Oleh karena itu pihaknya berharap aturan tersebut bisa dicabut.
“Saya berharap ini segera dicabut, jangan dijadikan peraturan-peraturan yang seolah-olah baik dan menjaga pergaulan, karena ini akan melegalkan perzinahan,” jelasnya.
“Kita bayangkan, tidak dilegalkanpun sudah luar biasa sekarang ini, hubungan laki-laki dan perempuan tanpa pernikahan, perzihanan. Apalagi jika dilegalkan atas nama hak asasi manusia (HAM),” tambah Kiai Didin.
Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu mengatakan, jika aturan tersebut tetap diberlakukan dan terjadi apa yang dikhawatirkan maka dampak buruknya tidak hanya di dunia.
“Saya kira pemerintah akan bertanggungjawab terhadap Allah SWT kelak di kemudian hari. Jika dilaksanakan ini dosanya dosa turunan, akan terwariskan sepanjang massa,” tutur Kiai Didin.
Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) itu juga berharap kepada para akademisi di perguruan tinggi untuk menghambat supaya kerusakan di lingkungan kampus tidak terjadi.