Akikah untuk Anak Lelaki, Satu atau Dua Ekor Kambing?
Afdalnya, anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan At-Tirmidzi berikut ini;
Dari Siba’ bin Tsabit bahwa Muhammad bin Tsabit bin Siba’ mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah Saw tentang akikah. Rasulullah Saw lalu menjawab: “Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina.” (H.R. At-Tirmidzi)
Lafadz lain riwayat At-Tirmidzi berbunyi; Dari Yusuf bin Mahak Bahwasanya mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdurrahman, mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (H.R. At-Tirmidzi)
Abu Dawud juga meriwayatkan hadis yang semakna sebagai berikut;
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, aku diberitahu dari kakeknya, ia berkata; Rasulullah Saw ditanya mengenai akikah, kemudian beliau berkata: “Allah tidak menyukai tindakan durhaka.”Sepertinya beliau tidak menyukai nama tersebut. Dan beliau berkata: “Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara dan untuk anak wanita satu ekor kambing.” (H.R. Abu Dawud)
Semua riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa sunnahnya yang paling afdal anak laki-laki diakikahi dengan menyembelih dua ekor kambing. Adapun jika ternyata harta tidak mencukupi untuk membeli dua kambing, sehingga yang sanggup hanyalah membeli satu kambing, maka mengakikahi bayi lelaki dengan satu kambing tidak mengapa dan sudah sah. Dalil yang menunjukkan keabsahan mengakikahi anak lelaki dengan satu kambing adalah hadis berikut;
Dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Pada anak lelaki ada ‘akikah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah kotoran darinya.” (H.R. Bukhari)
Lafadz akikah dalam hadis di atas, sungguhpun bisa difahami sebagai isim jenis, namun karena dalam riwayat yang lain ada lafaz yang berbunyi ‘Aqiqotain (dua akikah), maka sebagian ulama ada yang memahami riwayat di atas sebagai dalil bahwa bayi lelaki boleh diakikahi dengan satu kambing.
Dalil yang lain yang lebih lugas adalah hadis riwayat Abu Dawud berikut ini;
Abdullah bin Buraidah berkata; saya mendengar ayahku yaitu Buraidah berkata; dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami terlahirkan anak laki-lakinya maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepalanya dengan darahnya. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za’faran. (H.R. Abu Dawud)