NASIONAL

Polisi Ancam Pidanakan Massa yang Ikuti Aksi Reuni 212

Jakarta (SI Online) – Pihak kepolisian mengancam akan memproses hukum massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (01/12/2021).

Baca juga: Maklumat Panitia Reuni 212: Aksi Super Damai di Kawasan Patung Kuda

Zulpan juga mengatakan, tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan.

“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.

Baca juga: Cegah Massa Aksi Super Damai, Mulai Rabu Malam Polisi Tutup Jalan Patung Kuda-Monas

“Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta,” tutur Zulpan.

Dia pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button