NASIONAL

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

Myanmar (SI Online) – Pemimpin Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan atas tuduhan menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

Suu Kyi menghadapi 11 dakwaan, namun ia menolak seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadaya.

Dia telah berstatus sebagai tahanan rumah sejak Februari 2021, setelah militer menggulingkan pemerintahan sipil Myanmar dan menahan para pemimpin di negara itu.

Belum diketahui kapan Suu Kyi akan dimasukkan ke penjara.

Terdakwa lainnya, mantan Presiden Win Myint yang merupakan sekutu Suu Kyi pada Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), juga divonis empat tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Perempuan berusia 76 tahun itu juga dikenakan sejumlah tuduhan, termasuk korupsi dan pelanggaran Undang-Undang mengenai rahasia resmi negara.

Meski demikian, hanya ada sedikit informasi terkait kondisi Suu Kyi di luar kehadirannya pada proses pengadilan yang berjalan singkat.

Juru bicara Pemerintah Persatuan Nasional -kelompok pro-demokrasi dan penentang kudeta- Dr Sasa sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa Suu Kyi tengah mengalami kesulitan.

“Dia (Suu Kyi) tidak baik-baik saja. Jenderal militer sedang mempersiapkan hukuman penjara selama 104 tahun untuknya. Mereka ingin dia meninggal di penjara,” kata Dr Sasa.

Militer Myanmar sebelumnya mengambil alih kekuasaan karena menuding telah terjadi kecurangan dalam pemilihan umum yang dimenangkan oleh NLD.

Suu Kyi termasuk dari 10.000 orang lebih yang ditahan junta sejak kudeta Februari lalu. Sedikitnya 1.303 orang tewas dalam demonstrasi menentang kudeta militer, menurut Lembaga pemantau Assistance Association for Political Prisoners.

“Hukuman keras yang dijatuhkan kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan-tuduhan palsu itu adalah contoh terbaru dari pihak militer untuk melenyapkan semua oposisi dan mencekik kebebasan di Myanmar,” kata wakil direktur regional Lembaga itu, Ming Yu Hah, dalam sebuah pernyataan.

Suu Kyi juga didakwa melanggar undang-undang rahasia negara yang dibuat era kolonial, tuduhan paling serius yang diajukan terhadapnya sejauh ini.

Pengacaranya mengatakan kepada Reuters bahwa ia mengetahui dakwaan baru yang ditujukan pada Suu Kyi – dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun – hanya dua hari yang lalu.

Tuduhan baru tersebut muncul sehari setelah Suu Kyi tampak dalam tautan video di pengadilan sehubungan dengan dakwaan sebelumnya.

sumber: BBC News Indonesia

Artikel Terkait

Back to top button