Gelar Ijtima Ulama 2021, MUI Kabupaten Bogor Minta Pemkab Larang Kawin Kontrak
Bogor (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2021. Hasil Ijtima Ulama itu, ada 10 poin kesepakatan para ulama dari 40 kecamatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, salah satunya melarang kawin kontrak.
Adapun poin-poin tersebut yakni memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai maksimal dalam realisasi program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban sebagai wadah aspirasi keumatan.
“Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membentuk Badan Pengelola Bogor Islamic Center sebagai etalase peradaban Islam demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor Berkeadaban,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Ahmad Mukri Aji, dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Kemudian, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperketat izin pendirian lembaga keagamaan Islam. Dengan memperhatikan pemahaman dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah serta penerimaan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari MUI desa dan kecamatan.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk berperan aktif dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf serta memfasilitasi penguatan pemberdayaan nadzir wakaf di lokasi tanah wakaf YPUI,” tambahnya.
Mukri Aji menambahkan, poin selanjutnya adalah memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya yang diduga sebagai bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme.
“Kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika kawin kontrak dan atau kawin wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, mengingat banyaknya calon jamaah haji dan umroh di Kabupaten Bogor, Ijtima Ulama merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan pusat pelayanan, pelatihan dan pembinaan haji dan umroh yang representatif. Termasuk secara konsisten melakukan evaluasi terhadap pelayanan haji dan umroh.
“Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk aktif membantu pengurusan dan pembinaan produk halal lokal agar dapat bersaing secara nasional dan global,” tutur Mukri Aji.
Terakhir, melihat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi narkoba dan minuman keras, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan penyebaran dari hulu ke hilir. Salah satunya dengan mempertahankan dan meningkatkan Program Nongol Babat (Nobat).
“Mengingat pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa yang bersentuhan langsung dengan problem keumatan di level bawah, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan dan menunjang kinerja MUI desa dengan prinsip sinergitas dengan pemerintah desa,” ungkapnya. (okezone.com)