NASIONAL

Ketua MIUMI Aceh: Moderasi Beragama Lahirkan Liberalisme dan Pluralisme Agama

Jakarta (SI Online) – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Muhammad Yusran Hadi, meluruskan konsep moderasi beragama yang digemborkan Kementerian Agama berbeda dengan konsep Washatiyah Islam yang diusung ulama.

“Mengklaim bahwa moderasi agama merupakan ajaran Islam yaitu ajaran wasathiyyah adalah suatu kekeliruan. Karena, konsep moderasi agama ini berbeda dengan konsep wasathiyyah dalam Islam,” ungkap Yusran dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Beredar Surat Imbauan Pemasangan Spanduk Selamat Natal dan Tahun Baru, Kiai Muhyiddin: Bukti Nyata Moderasi Beragama yang Salah Kaprah

Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini menegaskan, konsep wasathiyyah dalam Islam tidak bisa dimaknai dengan moderasi beragama seperti yang diusung dan dipopulerkan oleh Kemenag.

“Konsep moderasi agama ini justru melahirkan pemahaman sesat liberalisme dan pluralisme agama,” katanya.

Yusran menjelaskan, al-wasathiyyah dalam Islam bermakna sikap mu’tadil (pertengahan), sikap antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (menyepelekan) yang dilarang keduanya dalam agama. Wasthiyyah juga bermakna bersikap i’tidal (lurus dan benar) dengan tauhid dan akidah yang benar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak menyimpang ke kanan (paham sesat ekstrem kanan dan tidak pula menyimpang ke kiri (paham sesat ekstrem kiri).

Selain itu, wasathiyah bermakna sikap tawazun (keseimbangan), antara urusan dunia dan ibadah, jasmani dan rohani, lahiriah dan batiniah. Inilah makna prinsip al-wasathiyah dalam Islam yang benar sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama, bukan bermakna moderasi agama seperti yang ditawarkan dan dipopulerkan oleh Barat dan pengikut mereka dari kalangan liberalis dan pluralis.

Jadi, lanjut dia, sikap radikal, ekstrem, liberal (tidak terikat dengan agama), pluralis (mengganggap semua agama sama benar), dan ghuluw (berlebihan/melampaui batas) itu bertentangan dengam prinsip al-wasthiyyah yang diajarkan dalam Islam. Maka toleransi agama dengan mengikuti akidah dan ibadah agama lain seperti mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru atau memcampur adukkan aqidah dan ibadah Islam dengan agama lain itu bertentangan dengan Islam. Dengan kata lain, ini ajaran sesat liberalisme dan pluralisme beragama.

Yusran menambahkan, toleransi beragama yang membolehkan mengikuti akidah dan ibadah agama lain adalah toleransi yang keblablasan dan bertentangan dengan syariat Islam. Toleransi seperti ini merusak akidah Islam, bahkan bisa membatalkan keimanan dan keislaman seorang muslim.

Doktor Usuh Fiqh lulusan Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM) ini menjelaskan, Islam mengajarkan toleransi dalam beragama. Namun toleransi beragama dalam Islam hanya berlaku terbatas dalam masalah muamalat (sosial) dan dunia. Adapun masalah ibadah dan akidah, maka tidak ada boleh mengikuti agama lain dan tidak boleh mencampurakan dengan agama lain.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button