OPINI

Tanggapan terhadap Kalangan yang Membolehkan Ucapan Natal dan Tahun Baru

Sehubungan dengan adanya pendapat orang yang membolehkan ucapan Natal dan Tahun baru Masehi dan perilaku muslim yang mengucapkan selamat Natal dan tahun baru, bahkan ikut merayakan Natal dan Tahun baru Masehi, dan adanya orang yang menganggap hal itu sebagai bentuk toleransi serta adanya pihak yang mengimbau, mengajak dan memaksa untuk mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi, merayakannya dengan meniup terompet dan membakar mercon/kembang api serta memakai atribut Natal dan tahun baru, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama: Sangat menyayangkan pendapat orang yang membolehkan mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi dan perilaku muslim yang mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi dan ikut latah merayakannya dengan meniup terompet, membakar lilin, membakar mercon/kembang api, memakai atibut natal dan tahun baru, dan lainnya.

Kedua: Tidak pantas bagi seorang muslim mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi, apalagi merayakannya, karena ini bukan ajaran Islam. Perayaan Natal merupakan ajaran agama Nasrani (Kristen). Adapun perayaan tahun baru Masehi ajaran agama Yunani kuno penyembah dewa (paganisme). Ajaran ini bertentangan dengan Islam.

Ketiga: Dalam Islam, hukum mengucapkan selamat hari raya agama lain dan merayakannya adalah haram, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Keempat: Islam mengharamkan mencampur adukkan antara kebenaran (ajaran Islam) dengan kebatilan (ajaran agama lain) berdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu menyembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya” (Al-Baqarah: 42)

Kelima: Islam mengharamkan syirik baik dalam bentuk keyakinan, ucapan maupun perbuatan (lihat Al-Maidah ayat 72, 73, dan 86, Yunus ayat 106, An-Nisa’ ayat 116, Al-Baqarah ayat 165, Az-Zumar ayat 65, Luqman ayat 13، Al-Kahfi ayat 110, dan lainnya). Mengucapkan selamat Natal dan tahun baru Masehi berarti mengakui hari kelahiran Yesus sebagai anak tuhan. Karena, Natal diyakini oleh kaum Nasrani (Kristen) sebagai hari lahir anak tuhan. Begitiu pula mengucapkan selamat tahun baru dan merayakannya berarti mengakui dewa agama Yunani kuno, karena diyakini perayaan tahun baru itu ritual untuk dewa mereka dan menjadi aqidah mereka. Maka semua ini adalah perbuatan syirik yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari Islam (murtad).

Keenam: Islam mengharamkan menyerupai dan mengikuti ibadah dan aqidah agama lain (lihat Al-An’am ayat 158, Al-Baqarah ayat 120 dan lainnya). Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Ketujuh: Ucapan Natal dan Tahun baru Masehi dan mengikuti perayaannya itu termasuk persoalan akidah. Maka konsekuensinya berat dan serius. Perbuatan ini berdosa besar dan membatalkan keimanan dan keislaman seorang muslim (murtad) (lihat Al-Maidah 72 dan 73, An-Nisa’ 116 dan lainnya).

Kedelapan: Para ulama salaf dan khalaf termasuk para ulama mazhab empat telah berijma’ (sepakat) atas keharaman mengucapkan selamat hari raya agama lain dan merayakannya. Imam Ibnul Qayyim dan ulama lainnya telah menukilkan ijma’ mengenai hal tersebut.

Kesembilan: Mengucapkan selamat Natal dan Tahun baru dan merayakannya adalah perbuatan bid’ah. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang membolehkan mengucapkan selamat hari raya agama lain dan merayakannya. Begitu pula tidak dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabatnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button