NASIONAL

Gubernur Anies Terbitkan Kepgub tentang UMP 2022 Hasil Revisi

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

“Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” demikian tertulis dalam Kepgub 1527 tahun 2021 dipantau di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi, Anies Akhirnya Naikkan 5,1 Persen

Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Anies menerbitkan Kepgub itu dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh.

Baca juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, KSPI: Keberanian yang Patut Diapresiasi

Dalam diktum ketiga Kepgub itu, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan diktum keenam.

Dalam Kepgub itu, Pemprov DKI meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button