NASIONAL

Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, KSPI: Keberanian yang Patut Diapresiasi

Jakarta (SI Online)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut lebih mementingkan aspek hukum ketimbang politik kekuasaan dalam merevisi persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Anies tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menentukan revisi tersebut.

“Kebijakan PP 36/2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan UMP 5,1 persen,” kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi, Anies Akhirnya Naikkan 5,1 Persen

Said memaparkan hakim Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan amar putusan agar tidak diterbitkan produk turunan baru dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hakim, tutur dia, juga menetapkan semua produk turunan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional. PP 36/2021 adalah salah satu regulasi turunan UU 11/2020.

Karena itulah, Said menganggap, Anies telah memprioritaskan hukum di atas kepentingan politik. “Sebuah keberanian yang patut diapresiasi,” ujar dia.

Menurut dia, memang sudah seharusnya hukum menjadi pedang utama dalam menentukan kebijakan.

Said mengimbau agar gubernur di seluruh Indonesia mengikuti jejak Anies. Caranya dengan merevisi nilai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Sebelumnya, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp4.416.186,548 menjadi Rp4.453.935,536. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button