RESONANSI

Tragis, PLN Krisis Batu Bara!

“Luhut: Bubarkan PLN Batu Bara”, adalah judul berita di Republika.co.id (13/01/2022). Saya sempat bertanya-tanya mengapa Opung Luhut minta PLN Batu Bara segera dibubarkan? Menurut Opung, keberadaan PLN batu bara menambah inefisiensi di tubuh PLN.

Sebagai anak Borneo, saya merasa heran dengan fakta krisis batu bara. Bagaimana tidak heran, coba Anda duduk di tepian sungai Mahakam, di kota Samarinda, Kalimantan Timur. Duduk saja selama satu jam, tak kurang dari 20 tongkang batu bara akan lewat di hadapan anda. Atau coba duduk di tepian sungai Barito, di kota Marabahan, Kalimantan Selatan. Duduk selama satu jam saja, tak kurang dari 10 tongkang batu bara akan melalui anda.

Itu baru satu jam, dan baru di suatu kota di Kaltim dan Kalsel. Bagaimana dengan daerah lain yang juga kaya batu bara. Dan dikatakan krisis batu bara? How can? Mesti ada something wrong dari pengelolaan batu bara di negeri ini. Hingga ancaman krisis listrik pun tak terelakkan. Padahal listrik sudah menjadi nafas kehidupan manusia saat ini.

Faktor utama krisis batu bara di tubuh PLN, diungkapkan oleh Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR). Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, para produsen melakukan ketidakefektifan kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% (economy.okezone.com, 04/01/2022).

Dengan kata lain, para pengusaha tambang batu bara telah ingkar dari kewajibannya memasok 25% batu bara. Hal ini mengakibatkan pasokan batu bara untuk pembangkit PLN dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi terganggu. 

Kok bisa para produsen atau  pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak memasok DMO? Jelaslah mereka lebih memilih ekspor dibanding DMO, sebab disparitas harga yang terlalu jauh. Harga batu bara untuk DMO dipatok USD70 per metrik ton. Sedangkan untuk ekspor, mengikuti harga pasar yaitu sekitar USD170 per metrik ton.

Pemerintah menarik tuas darurat dengan melarang ekspor batu bara. Semula larangan ekspor berlaku untuk satu bulan (1-31 Januari 2022). Namun tak berumur panjang, hanya 11 hari, larangan ekspor pun dicabut. Kata Opung Luhut: kita juga perlu uang (kompas com, 13/01/2022). Sudah jadi rahasia umum, Opung Luhut adalah pengusaha batu bara papan atas di negeri ini. Fix oligarki.

Wacana berikutnya, pemerintah menyiapkan skema dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini yang akan menggantikan biaya DMO batu bara. Kenapa mengganti? Sebab harga DMO akan mengikuti pasar. Itupun PLN yang menalangi terlebih dahulu, nanti selisihnya akan dikembalikan dari iuran BLU. 

Lalu, siapakah yang akan membayar iuran BLU? Para pemilik perusahaan penambang batu bara. Pertanyaannya, apa tidak menambah beban PLN? Akhirnya rakyat juga jadi korban, TDL pasti naik. Dan, apakah para pengusaha itu mau ikutan iuran? Melepas 25% dengan harga lebih murah saja tak mau. Terdengar seperti lingkaran setan.

Jadi ingat pada UUD 1945 yang saya hafal waktu duduk di bangku SD. Pasal 33 ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button