NASIONAL

Habib Hanif Alatas Menantu Habib Rizieq Bebas Murni

Jakarta (SI Online) – Menantu Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alatas, dikabarkan telah bebas dari tahanan. Menurut informasi, Habib Hanif telah meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri, Senin, 24 Januari 2022.

Informasi tentang bebasnya Habib Hanif disampaikan oleh Tim Advokasi, Aziz Yanuar, Senin malam (24/01).

Mulanya, Tim Advokasi Habib Hanif bermaksud menggelar konferensi pers tentang kebebasan Habib Hanif pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 07.00 WIB di Jl Petamburan III, Jakarta Pusat.

“Perkenankan kami advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Hanif, sehubungan dengan telah bebas demi hukumnya klien kami, maka kami bermaksud untuk mengundang rekan-rekan media untuk acara Konferensi Pers Bebasnya Habib Hanif Alatas setelah uzlah hampir satu tahun lamanya yang insyaallah akan dilaksanakan pada Hari: Selasa, 25 Januari 2022, Waktu: 07.00 WIB pagi, Lokasi: Petamburan III Jakarta Pusat,” demikian bunyi undangan itu.

Namun, tak lama kemudian Aziz meralat undangan tersebut. Rencana konferensi pers dibatalkan dengan alasan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Habib Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

Sebagai informasi, Habib Hanif Alatas divonis satu tahun penjara dalam perkara swab test RS Ummi Bogor. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Perkara ini sampai kasasi di Mahkamah Agung. Namun, putusan MA tetap menguatkan putusan PN Jaktim dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Habib Hanif telah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis tersebut.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button