NASIONAL

KRMP Minta Anies Cabut Pergub Warisan Ahok tentang Penggusuran

Jakarta (SI Online) – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Tuntutan ini disampaikan melalui aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/02/22).

“Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran,” ujar Koordinator KRMP, Charlie Albajili, seperti dilansir Kompas.tv.

Untuk itu KRMP menuntut Anies untuk mengganti Pergub tersebut dengan aturan baru yang berisi prosedur layak HAM, sehingga penggusuran paksa dapat dinyatakan melanggar hukum.

Ia mengakui, peraturan tersebut disahkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun, masih berlaku hingga saat ini.

“Sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini,” katanya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button