Wakil Ketua Wantim MUI: Bogor Kota Religius, Jangan Ganggu Perda P4S
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, MSc menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perda P4S) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor.
“Perda itu harus didukung seluruh kaum Muslimin, para ulama, pondok pesantren, DKM, lembaga Islam, semua harus mendukung,” tegas Kiai Didin dikutip Suara Islam Online, Senin (28/3/2022) melalui kajian online di Kalam TV.
Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu menjelaskan, fungsi Perda tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi perilaku menyimpang.
“Perda itu sifatnya preventif, jangan sampai kita melakukan perbuatan tercela, melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth yang mengundang bencana dan malapetakan dari Allah SWT,” jelas Kiai Didin.
“Yang namanya LGBT (lesbi gay biseks dan transgender) itukan termasuk perbuatan kaum Nabi Luth yang dikutuk Allah SWT,” tambahnya.
Karena itu, kata Kiai Didin, jangan ada elemen masyarakat yang mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) menolak Perda P4S .
“Bukan begitu hak asasi manusia itu, hak asasi manusia bukan berarti melanggar ketentuan Allah SWT. Jadi jangan karena hak asasi manusia kita melanggar ketentuan Allah SWT,” jelasnya.
Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu mencontohkan, misalnya ada orang tidak mau berpuasa di bulan Ramadan dan siangnya mau makan di restoran dengan teman-teman dan minta jangan diganggu, karena itu bagian dari hak asasi mereka.
Baca juga: Masyarakat Peduli Bogor Dukung Perda P4S
“Betul itu hak asasi anda tidak mau berpuasa juga, tapi anda pun jangan mengganggu orang yang berpuasa. Jadi kalau berpikir hak asasi harus komprehensif, karena itu sesungguhnya dalam Islam penekanannya bukan pada hak tetapi pada kewajiban sebagai anggota masyarakat,” jelas Kiai Didin.