DAERAH

Masyarakat Peduli Bogor Dukung Perda P4S

Bogor (SI Online) – Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perda P4S) yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor.

FMPB juga sekaligus membantah Perda tersebut dapat mendiskreditkan orang dengan perilaku seks yang dianggap menyimpang.

“Kami menilai protes terhadap Perda P4S dengan tuduhan bisa mendiskreditkan orang adalah tuduhan dan alasan yang tidak mendasar dan mengada-ada,” kata Ketua FMPB Muhammad Fitrah Ashab melalui siaran persnya, Selasa (22/3/2022).

Fitrah menjelaskan bahwa Perda P4S ini tujuan umumnya adalah pembinaan. “Tidak untuk mendiskreditkan pelaku penyimpangan seksual. Selain aspek penting lainnya yaitu aspek sosial dan aspek kesehatan,” ujarnya.

Fitrah juga membantah jika Perda P4S dianggap tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). “Justru karena HAM itulah, Perda ini akan menyelamatkan mereka yang sudah menjadi korban terlebih kepada para pelaku maupun keluarga korban. Seharusnya jangan hanya melihat HAM dari sisi pelaku saja tetapi lihatlah HAM dari sisi korban dan keluarga korban serta HAM dari sisi masyarakat secara umum,” jelasnya.

Pihaknya pun setuju dengan bantahan dari Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Kabag Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Perda ini tidak akan menimbulkan diskriminasi.

“Justru Perda P4S ini bertujuan memberikan jaminan HAM yang sama bagi setiap warga di Kota Bogor untuk kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Khususnya, untuk anak dan generasi muda saat ini agar tidak terkontaminasi oleh perilaku penyimpangan seksual,” tegas Fitrah.

“Saya tegaskan ulang bahwa melihat keadilan HAM jangan hanya melihat dari satu pihak saja tetapi harus melihat keadilan HAM dari semua pihak khususnya korban, keluarga korban dan masyarakat umum,” tambahnya.

FMPB sendiri, kata Fitrah, sejak awal sudah ikut mendukung Pemerintah Kota Bogor dalam proses pembuatan Perda P4S tersebut.

“Sejak awal Perda ini akan dibuat, kami telah melakukan audiensi dengan DPRD kota Bogor, bahkan saat masih dalam bentuk draft raperda dan naskah akademik dan sebelum dibentuknya pansus, kami telah audiensi dan sosialisasi dengan pihak enam kecamatan di kota Bogor. Pada kegiatan audiensi itu juga dihadiri perwakilan Polsek, Koramil, RW dan tokoh masyarakat. Dari hasil audiensi dan sosialisasi tersebut semua pihak menyambut positif terkait pembentukan Perda P4S bahkan ikut memberikan tanda tangan dukungan,” ungkap Fitrah.

Oleh karena itu, FMPB yang terdiri dari ormas, pondok pesantren, DKM, akademisi, lembaga mahasiswa se-Bogor Raya mendesak kepada Pemerintah Kota Bogor dan DPRD kota Bogor agar tidak perlu lagi meninjau ulang Perda yang yang telah diterbitkan tersebut.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button