NASIONAL

MUI Haramkan Vaksin Covid CanSino Produksi China

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan haram atas vaksin virus corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc, China, bernama vaksin Convidecia.

Pengharaman vaksin tersebut berdasarkan Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.

Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

“Vaksin Covid-19 produk CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi ketetapan fatwa yang diterbitkan di laman resmi MUI, dikutip Senin (04/07).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, tahapan proses produksi vaksin tersebut memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia. Sehingga sudah dipastikan hukumnya haram dalam ajaran Islam.

“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” bunyi fatwa tersebut.

MUI lantas mengeluarkan enam rekomendasi. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah diminta harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

“Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan,” bunyi fatwa MUI tersebut.

Sementara itu, rekomendasi kelima MUI meminta pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button