PBNU Berhentikan Sementara Mardani Maming dari Bendum
Jakarta (SI Online) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan telah memberhentikan sementara Mardani H Maming dari jabatan Bendahara Umum (Bendum) PBNU karena terjerat kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PBNU bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi alias Gus Fahrur menjelaskan penonaktifan Mardani Maming sudah dibahas dalam rapat pengurus pada Juni 2022.
Dalam rapat tersebut diputuskan pemberhentian sementara Mardani dari jabatan Bendum setelah sidang gugatan praperadilan selesai.
Baca juga: Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming melawan KPK.
“Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan,” ujar Gus Fahrur, Kamis (28/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Fahrur menyebut, keputusan menonaktifkan Maming sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan.
Mengenai proses hukum selanjutnya, sambung Fahrur, Maming telah menunjuk pengacaranya sendiri. “Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan,” ujar Fahrur.
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tersebut.
Maming bahkan sempat menyandang status buron setelah KPK gagal menjemput paksa di kediamannya pada 25 Juli kemarin.
Penetapan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) sebagai DPO KPK ini lantaran tidak kooperatif dalam dua kali panggilan penyidik dan tidak berada di tempat saat dilakukan upaya pemanggilan paksa.
red: a.syakira