Dituntut Empat Tahun Penjara, Ini Respon Edy Mulyadi
Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Edy Mulyadi empat tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Edy dinilai jaksa terbukti menyebarkan berita bohong atas celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
Menanggapi tuntutan tersebut, Edy menilai tuntutan jaksa sebuah kekeliruan besar.
“Apa yang mereka tuduhkan sebagai berita bohong itu tidak benar,” kata Edy usai persidangan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Edy pun menjelaskan apa yang dimaksud bohong sesuai ahli bahasa.
“Seperti apa kata ahli bahasa, kalau ngomong bohong harus ada pembandingnya, misal saya mengatakan Bang Syamsir (nama pengacaranya) dasinya biru, bohong itu salah, kenapa? karena warna dasinya merah,” ujarnya.
“Jadi jaksa bolak balik mengatakan bohong bohong tapi tidak satu pun memberikan pembanding yang sebenarnya apa,” jelas Edy.
Meski demikian, tim pengacara yakin dalam putusan nanti Edy Mulyadi tidak terbukti bersalah.
“Kami penasehat hukum berkeyakinan Bang Edy bakal bebas,” ujar Syamsir Jalil.
Atas tuntutan jaksa, Edy Mulyadi dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis 8 September 2022 mendatang.
red: adhila