TP3: Tegakkan Hukum dan Keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan UI Watch menyampaikan belasungkawa atas tewasnya ratusan orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Sebagai bentuk advokasi atas peristiwa tersebut, TP3 dan UI Watch menggelar diskusi bertajuk “Tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang: Pemerintah Harus Bertanggjawab” pada Selasa (12/1/2022).
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, diskusi tersebut digelar agar hukum dan keadilan bisa ditegakkan atas peristiwa yang menelan korban, baik meninggal maupun terluka lebih dari 700 orang itu.
Marwan mengatakan, di era pemerintahan Jokowi, banyak korban tidak mendapatkan porsi yang layak dari penyelenggara negara.
“Seperti kasus meninggalnya lebih dari 800 orang petugas KPPS, ketika ada aktivis yang ingin keadilan tegak untuk mereka saja itu malah diancam misalnya,” ungkapnya.
“Terakhir kasus Brigajir J, kalau tidak ada perlawanan intensif dari teman-teman yang berasal dari tanah Batak mungkin skenario Sambo untuk menunjukkan yang menjadi masalah adalah Brigadir J sendiri, untung saja mereka terus bersuara sampai sekarang,” tambahnya.
TP3 sendiri, kata Marwan, telah mengadvokasi kasus pelanggaran HAM berat sudah cukup lama dan itu terus dilakukan. “Sampai-sampai kita minta waktu kepada Presiden untuk bertemu dalam kasus KM 50,” ujarnya.
Ketika itu, lanjut Marwan, pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara adil, transparan dan dapat diterima publik. “Namun ternyata hanya omong kosong, itulah kenapa teman-teman BEM UI menjulukinya The King of Lip Service,” kata Marwan.
Untuk kasus Kanjuruhan, pihaknya mengira korban atau keluarga korban bisa saja tidak mendapatkan keadilan hukum.
“Kita mengikuti perkembangan penyelidikan kasus ini sampai sekarang itu sepertinya arahnya misalnya ini kelalaian petugas, ada pelanggaran panitia,” kata Marwan.
“Namun dibalik itu, para pakar menyatakan bahwa peristiwa yang menyebabkan kematian lebih dari 130 orang itu masuk dalam pelanggaran HAM berat,” tambahnya.
Jika demikian, menurut Marwan, masalah ini urusannya bukan hanya kepada para tersangka.
“Kita belum percaya tim pencari fakta yang diketuai Pak Mahfud MD. Kita rasanya kurang yakin mengakunya independen tapi orangnya dari pemerintah sendiri, bukan ada dari pihak luar dan perwakilan keluarga misalnya,” tuturnya.
Oleh sebab itulah, pihaknya khawatir akan kejelasan kasus ini nantinya. “Kita khawatir kasus ini akan dipetieskan,” kata Marwan.
Karena itulah, kata dia, pihaknya menyelenggarkan diskusi tersebut sebagai bagian dari upaya ikut menyuarakan agar hukum dan keadilan ditegakkan.
Diskusi publik itu sendiri menghadirkan narasumber antara lain Mayjen TNI Purn. Soenarko, Dr Ahmad Yani (Praktisi Hukum), Dr. Taufik Bahaudin (UI Watch) dan Aziz Yanuar (Praktisi Hukum). Diskusi dipandu oleh aktivis senior HM Mursalin.
Baca juga: Kanjuruhan Tanggung Jawab Pemerintah
red: adhila