NASIONAL

Sekda Marullah Matali Dicopot, Mantan Wakil Ketua DPRD: Merasa Miris dan Prihatin

Jakarta (SI Online) – Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritik langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencopot jabatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Taufik mengaku merasa miris dengan keputusan mutasi jabatan tersebut.

“Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekda Provinsi DKI dimutasi sebagai Deputi,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.

Pencopotan tersebut, kata Taufik, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 116 ayat 1 UU itu mencantumkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun menjabat sejak dilantik.

Klausul tersebut dikecualikan apabila pejabat pimpinan tinggi, dalam konteks ini Marullah Matali, melanggar UU dan tak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan tidak. Jangan seenaknya saja,” ujar mantan politisi Partai Gerindra itu.

Taufik melanjutkan, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya dapat dilakukan setelah direstui presiden.

Karena itu menurut Taufik seharusnya Heru tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab negara ini memiliki aturan hukum, sehingga semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Saya sampaikan ini karena Heru Budi pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” tegasnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button