Menag Yaqut Mau Larang Tempat Ibadah Jadi Tempat Aktivitas Politik
Jakarta (SI Onlone) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kemnteriannya tengah merancang aturan yang melarang rumah ibadah menjadi tempat aktivitas politik praktis jelang Pemilu 2024.
Yaqut menyampaikan Kemenag akan segera mengumumkannya ke publik apabila aturan tersebut telah rampung.
“Iya, kita udah buat aturannya nanti segera kita sampaikan ke publik terkait itu,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/01) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ketua Umum GP Ansor itu juga menyampaikan bahwa aturan itu akan disosialisasikan sebelum Pemilu 2024 terselenggara.
Meski demikian, kata Yaqut, Kemenag masih membahas perihal bentuk dari aturan tersebut, apakah tertuang dalam bentuk peraturan menteri atau yang lainnya.
“Nanti kita bahas apakah itu permen atau apa,” kata dia.
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP PKB itu berharap aturan ini nantinya dapat membuat masyarakat bersama-sama menjaga rumah ibadah dari aktivitas politik praktis.
“Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita jangan dikotori dengan hal-hal yang di luar tuntunan agama kita,” klaimnya.
red: a.syakira