Soal Ongkos Haji, Wakil Wantim MUI: Tugas Pemerintah Permudah Ibadah
Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc meminta DPR RI untuk memperjuangkan nasib jamaah haji Indonesia agar ongkos hajinya tidak naik seperti usulan Menteri Agama senilai 69 juta rupiah.
“Ini tugas DPR, karena yang punya akses untuk dialog dan menolak kepada menteri adalah DPR, khususnya Komisi VIII yang membidanginya. Jadi ini tugas penting DPR,” kata Kiai Didin saat menjawab pertanyaan jamaah dalam kajian Ahad pagi (22/1) di Masjid Al Hijri II, Kota Bogor.
Menurutnya, usulan kenaikan ongkos haji hampir dua kali lipat dari tahun lalu tentunya akan memberatkan jamaah.
“Jadi harus dipahami betul tugas DPR untuk menyuarakan dengan baik, kita yakin Komisi VIII juga punya data apakah betul harus naik sampai 69 juta, karena itu akan semakin memberatkan umat Islam Indonesia yang ingin melaksanakan rukun Islam yang kelima,” jelas Kiai Didin.
“Jamaah sudah lama menunggu, bahkan ada yang sampai puluhan tahun, sudah waktunya berangkat, bebannya malah ditambah berat,” tambahnya.
Baca juga: Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, HNW: Jangan Buat Resah Jamaah
Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu juga mempertanyakan, kenapa ongkos haji diusulkan naik disaat pemerintah Arab Saudi menurunkan biayanya sebesar 30 persen.
“Kabarnya di Saudi biaya pelayanan haji sudah diturunkan, tetapi di kita kok malah naik?” tanya Kiai Didin.
Baca juga: Arab Saudi: Biaya Paket Haji 30 Persen Lebih Murah dari Tahun Lalu
Ia juga coba membandingkan dengan negara tetangga yang biaya hajinya lebih murah. “Coba bandingkan dengan Malaysia, mereka jumlahnya relatif sedikit. Karena biasanya kalau jumlah lebih banyak itu bisa lebih murah,” tuturnya.
Baca juga: Bukan Hanya BBM, Biaya Haji Malaysia Juga Lebih Murah dari pada Indonesia
Oleh karena itu, Kiai Didin berharap masalah biaya haji benar-benar dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya agar tidak memberatkan jamaah.
“Kita berharap biaya haji ini benar-benar dipertimbangkan secara terbuka, karena pemerintah punya tugas memberikan kemudanan kepada masyarakatnya untuk melaksanakan ibadah,” tandasnya.
Baca juga: Ibadah Haji Wajib Difasilitasi Negara
red: adhila