MAHASISWA

Pandangan Islam tentang Onani dan Masturbasi

Onani adalah mengeluarkan sperma dengan benda yang kasar seperti tangan umpamanya, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki-laki dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan dan kelezatan.

Dalam hukum Islam disebut (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.

Kata ini berasal dari kata isim (kata benda) al-mani (air mani), kemudian dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni lalu menjadi istimna’ yang berarti mengeluarkan air mani.

Akan tetapi sebenarnya pengertian masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.

Perbuatan onani atau masturbasi memiliki efek negatif atau kurang baik bagi rohani, kejiwaan dan kesehatan, efek onani terhadap rohani adalah;

  1. Hilangnya sifat istiqamah dalam menjalankan ajaran Islam, karena bagaimanapun dalam hati kecilnya ia menyadari bahwa perbuatan itu tidak terpuji.
  2. Sikap yang senantiasa meremehkan agama, artinya tidak berusaha mensucikan diri dan melakukan perbuatan yang mentimpang.

Ulama Syafi’i memandang hal tersebut haram dilakukan. Ini menimbang Al-Qur’an surat Al-Mukminum ayat 5-6, yang mana Allah memerintah hambanya menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.

Di samping itu, dalam Al-Qur’an surat Al-Nur ayat 33, disebutkan bahwa bagi hamba yang belum menikah agar bersabar menahan syahwat dan keinginan seksualnya hingga hamba tersebut diberikan kemampuan untuk menikah. Kendati diharamkan karena keterangan tersebut, ulama Syafi’i menilai dosa dari melakukan aktivitas tersebut ringan. Tidak seperti zina, yang mana bahayanya pun tak terlampau besar.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat.” (HR al-Baihaqi). Dengan begitu maka jelas, menurut islam, pelaku masturbasi akan mendapat dosa.

Adapun efeknya terhadap kesehatan adalah sebagai berikut;

  1. Melemahkan alat kelamin dan sedikit demi sedikit akan menjadi lemas, sehingga tidak akan dapat melakukan hubungan seksual dengan sempurna.
  2. Melemahkan urat-urat tubuh karena mengeluarkan mani tidak dengan cara hubungan seks, tetapi dengan tangan.
  3. Mempengaruai perkembangan alat vital dan mungkin tidak akan tumbuh sebagaimana lazimnya.
  4. Alat vital itu seakan-akan membengkak, sehingga si pelaku akan mudah mengeluarkan air maninya.
  5. Meninggalkan rasa sakit pada sendi tulang, tempat sumber air mani keluar. Akibatnya punggung akan menjadi bungkuk, padahal usianya masih muda.
  6. Menyebabkan anggota badan sering gemetaran seperti di bagian kaki dan sekitarnya.
  7. Menyebabkan kelenjar otak menjadi lemah sehingga daya berfikir menjadi berkurang, daya tahan menurun dan daya pikir juga melemah.
  8. Penglihatan semakin berkurang penglihatannya, karena sudah tidak normal lagi.

Namun menurut Ajat Suderajat, menurut dampak dari segi kejiwaan dan kesehatan maupun akhlak, juga berdasarkan pendapat ulama beserta argumennya, onani dibolehkan dengan syarat;

  1. Seorang yang tidak beristeri atau belum beristri melakukannya, membayangkan hal-hal yang porno, kemudian ia masih tidak tahan, maka orang tersebut boleh beronani jika dikhawatirkan akan terjerumus kepada perbutan zina.
  2. Setelah berusaha melakukan aktivitas lainnya untuk menghindari hal-hal yang berbau porno, seperti berolah raga, berdiskusi, membaca buku dan lainnya, kemudian orang tersebut masih belum kuat, maka orang tersebut boleh beronani dengan terpaksa.
  3. Setelah berpuasa sebagai terapi gejolak rangsanga seks, kemudian ia masih tidak kuat, maka ia boleh beronani dengan terpaksa.

Hal ini sesuai dengan pendapat KH Ahmad Azhar Basyir, mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah, beliau mengatakan; “Memperhatian bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya bukan jalan normal untuk memenuhi nafsu syahwat, dan kalau menjadi kebiasaan akan lebih banyak mendatangkan kerugian bagi pelakunya, maka pada dasarnya hukum masturbasi makruh. Bila telahnya menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi akan merusak yang bersangkutan, atau dasar hadits Nabi yang melarang orang untuk melakukan perbuatan yang merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, maka masturbasi hukumnya haram. Masturbasi yang dilakukan guna menghindari perbuatan zina, maka hukumnya mubah.”

Maka dari itu marilah kita mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, Allah SWT dan menjauhi hal-hal yang berbau pornografi agar kita dapat terhindar dari pemikiran porno dan terhindar dari dosa onani (istimna). Wallahu’alam.

Ahmad Fadhlulloh, Mahasiswa FAI Universitas Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Jakarta.

Artikel Terkait

Back to top button