NASIONAL

Fraksi PKS Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penolakan itu disampaikan Anggota FPKS Amin AK dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/02/2023).

Dalam pemaparannya, Amin AK menyebutkan, penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja karena tidak mengakomodasi poin-poin perbaikan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU tentang Cipta Kerja sehingga penerbitan Perpu ini tidak menggugurkan status ‘inkonstitusional bersyarat’ terhadap UU tentang Cipta Kerja”, tegas Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Amin AK menyebut bahwa Penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

“Fraksi PKS menilai alasan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat, dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja”, tegasnya lagi.

Menurut Amin, meskipun ekonomi global melambat, seperti sudah terjadi sejak pertengahan 2022, namun pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi.

“Oleh sebab itu, Fraksi PKS menilai bahwa berdasarkan kondisi ekonomi tersebut, maka tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar untuk Pemerintah menebitkan Perpu”, jelasnya.

Selain itu, ia pun beranggapan bahwa keputusan Pemerintah untuk menerbitkan Perpu tentang Cipta Kerja dengan mengesampingkan pilihan untuk melakukan revisi UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi dengan melibatkan DPR.

“Hal ini merupakan manifestasi kekuasaan yang jauh dari penghormatan terhadap semangat demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya”, ujarnya lagi.

Atas dari itu, imbuh Amin, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta agar Perpu tentang Cipta Kerja dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan tersebut. Di sisi lain, meminta agar segera melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja.

“Kami, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), mendorong agar dilakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme perubahan undang-undang di DPR dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan maksimal sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja”, pungkas Amin AK.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button